AMDAL

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

PENGERTIAN AMDAL
          Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan.
     Amdal tidak efektif untuk kegiatan yang telah berjalan. Amdal adalah suatu kajian perencanaan pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan yang direncanakan. Sehingga Amdal akan membuat suatu pengendalian/ pengelolaan dampak mulai dari masa sebelum kegiatan berlangsung sampai kegiatan tersebut selesai.
         Kegiatan biasanya dibagi berdasarkan tahap atau fase : yaitu Tahap Pra konstruksi (kegiatan sosialisasi, survai singkat, negosiasi, pembebasan lahan, dll) ; Tahap Konstruksi (Land clearing, penebangan tegakan pohon, pemancangan tiang pancang, pembuatan pondasi, pembangunan sarana dan prasarana dll.) ; Tahap Pasca Konstruksi atau Tahap Operasional (Kegiatan produksi, mulai beroperasinya turbin pembangkit listrik pada PLTA, mulai beroperasinya lalulintas kendaraan pada jalan tol, penerbangan udara atau pelayaran laut dll) serta Tahap Pasca Operasi (Selesainya sumur pemboran minyak, selesainya bendungan dll.).

Mengukur atau Memprakirakan Dampak :
a. Adanya rencana kegiatan yang jelas
b. Adanya garis dasar (Kondisi lingkungan awal)
c. Hasil konsultasi & Sosialisasi publik
d..Eksisting/ rencana kegiatan di sekitar tapak proyek

SEJARAH AMDAL
      Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENGENAI AMDAL
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup
  • Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
  • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
  • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
Fungsi Amdal :

· Sebagai salah satu alat untuk pengelolaan lingkungan
·Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan, karenanya berbagai alternatif harus dikaji dan   dievaluasi.

Manfaat Amdal :

· Agar dampak negatif dari usaha / kegiatan dapat dihindari atau diperkecil, sedangkan dampak positifnya dapat dikembangkan secara optimal.

Kegunaan Studi Amdal
              Kegunaan Amdal secara umum adalah
  • Sebagai dokumen penting yang dapat digunakan dalam pengadilan bila terjadi pertentangan antara pemilik dengan masyarakat atau proyek lain.
  • Sebagai informasi atau pembanding bagi proyek lain
  • Sebagai informasi atau pembanding saat pemantauan lingkungan
  • Bahan masukan untuk mempelajari alternative
  • Sebagai salah satu bahan untuk pemegang keputusan
  • Mencegah terjadinya kerusakan/degradasi sumberdaya alam di tapak proyek, karena kegiatan  proyek yang bersangkutan
  • Mencegah kerusakan-kerusakan / degradasi sumberdaya alam di luar tapak proyek.
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan atau usaha
  • Sebagai masukan untuk penyusunan desain rinci teknis kegiatan/usaha tersebut
  • Masukan penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dari kegiatan atau usaha tsb.
  • Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh rencana kegiatan atau usaha tsb.
KARAKTERISTIK AMDAL
  • AMDAL merupakan keputusan dan arahan eksternal yang mempengaruhi keputusan internal
  • Untuk memaksakan agar keputusan eksternal dipatuhi, maka di indonesia amdal dikaitkan dengan perijinan
  • Di banyak negara, keputusan eksternal dikaitkan dengan kontrol sosial, sehingga keberdayaan masyarakat dan keterbukaan informasi menjadi syarat penting
  • Amdal merupakan instrumen pengendalian pembangunan yang bersifat komprehensif dan situasional
Kegunaan Amdal bagi pengambil keputusan :
· Ada dampak negatif yang melebihi toleransi atau daya dukung
· Ada dampak negatif yang menimbulkan pertentangan dengan kegiatan lain
· Ada cara penanganan dampak negatif yang terjadi
· Sejauh mana pengaruhnya pada lingkungan yang lebih luas
· Kapan dan berapa lama dampak berlangsung.

        Dari hasil kajian di atas maka Amdal dapat memberikan rekomendasi bagi pengambil keputusan untuk menyatakan:
· Proyek tidak boleh dibangun
· Proyek boleh dibangun sesuai usulan (Dokumen Amdal)
· Proyek boleh dibangun dengan persyaratan
· Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL).

Kegunaan Amdal Bagi Pemilik Proyek :
· Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran UU atau Peraturan
· Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negative
· Sumber informasi kondisi lingkungan sekitar
· Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan proyek
· Sebagai bahan rekomendasi untuk peminjaman dana untuk pengembangan proyek.

Kegunaan Amdal Bagi Pemilik Modal :
· Menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat mencapai tujuan dari misinya dalam membantu pembangunan.
· Menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali
Bahan untuk menentukan prioritas pinjaman

Kegunaan Amdal Bagi Masyarakat :
·Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
·Mengetahui perubahan yang akan terjadi
·Memahami proyek dengan jelas
·Mempersiapkan diri untuk dapat berpartisipasi
·Mengetahui hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan proyek dan dalam pengelolaan lingkungan secara umum.

KETERBATASAN AMDAL
· Amdal bersifat reaktif terhadap suatu rencana kegiatan
· Amdal hanya mengenai proyek
· Amdal tidak ditujukan untuk pengendalian masalah lingkungan secara parsial
· Amdal tidak dapat dipergunakan untuk pengendalian kegiatan yang berkembang atau tumbuh secara terus menerus
· Amdal hanya untuk kegiatan yang berada dalam suatu kesatuan ruang

EVALUASI PENYELENGGARAAN AMDAL
· Tidak efisien
· Tidak cost effective
· Proses panjang dan birokratis
· Metodologi amdal bersifat kaku
· Amdal tidak terintegrasi dalam studi kelayakan teknis dan ekonomis
· Mitigasi cenderung berorientasi kepada end of pipe approach
· Bersifat statis dan tidak dapat mengakomodasikan kompleksitas dan dinamika (ketidakpastian)
· Tidak terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan lainnya
· Pengawasan penyelenggaraan amdal lemah
· Peran serta masyarakat rendah

 Proses AMDAL sebagai suatu sistem
           Prosedur kerja AMDAL terdiri dari :
  • Penapisan
  • Pelingkupan
  • Kerangka Acuan
  • Andal
  • Penyusunan RKL dan RPL
  • Penyusunan Laporan AMDAL
PENAPISAN
         Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
           Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Penapisan bertujuan memilah proyek pembangunan AMDAL yang perlu atau tidak.

Metode Penapisan
       Secara garis besar metode penapisan ada dua tahap yaitu :
1.Metode Bertahap
      Dalam metode ini Penapisan dilakukukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara berurutan Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
     Dalam Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok .
1.Kelompok pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.
2.Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.
3.Kelompok ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.
      Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
         Daftar Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang ,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.
            Dasar pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain
1. Luasnya lahan proyek
2. Teknologi yang sering di pakai
3. Volume Bahan Baku
4. Produk
5. Limbah
      Akan Tetapi penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan ,Misalnya:
Industri dengan teknoloi canggih memerlukan investasi yang tinggi,Tetapi mempunyai dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak sosialnya dapat besar.Biaya yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi dalam alat pencegahan pencemaran yang mahal.

Nilai Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:
1. Besarnya Fisik proyek dan
2. Volume
Nilai ambang teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya antara lain jenis :
§ Spesifikasi Bangunan,Peralatan dan lokasi
§ melainkan juga oleh lokasi proyek menurut tataguna lahan antara lain Wilayah industry,Pemukiman dan pertanian
§ Letak Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan
§ Daya dukung Lingkungan Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air
§ Pentahapan proyek Antara lain konstruksi operasi dan modifikasi

        Oleh karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.


2. Metode penapisan satu langkah


         Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL. 
      Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia. Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL. Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten. 
     Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.

    Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL, Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten. Dengan metode ini apabila di perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di Intergrasikan kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan satu langkah ini memerlukan Birokrasi yang pendek ,jumlah tenaga yang di perlukan dapat di batasi , persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.
  • Kriteria Penapisan/screening
Tingkat besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial
Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang serius
Nilai penting : nilai yang diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)
Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.


Pelingkupan
           Pelingkupan adalah tahap paling awal dalam rangkaian proses AMDAL. Tahapan ini sangat penting karena di tahap itulah dasar pemikiran dan lingkup kajian dampak lingkungan (ANDAL) akan ditentukan. Kekeliruan dalam melingkup akan menyebabkan kajian ANDAL menjadi tidak tajam, salah sasaran dan juga boros dana dan waktu. Prakiraan dan evaluasi dampak yang dilakukannya menjadi kurang relevan dan kurang bermakna. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dihasilkan berikutnya juga menjadi tidak tepat. Pendek kata, kesalahan dalam pelingkupan dapat membuat seluruh perkerjaan AMDAL menjadi sisa-sia.
     Pelingkupan merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi 
dampak penting (hipotetisa) yang terkait dengan rencana dan usaha dan kegiatan.Hasil akhir dari proses pelingkupan yaitu dokumen Ka ANDAL.
        Pelingkupan bertujuan untuk menetatapkan wilayah batas studi,mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan,menetapkan tingkat kedalaman studi,menetapkan lingkup studi,menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dilakukukan.
Pelingkupan menghasilkan sejumlah pernyataan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
       Dampak yang akan dikaji dalam ANDAL atau dampak hipotetik. Dugaan (hipotesis) awal menunjukkan bahwa dampak-dampak itu akan terjadi dan memerlukan kajian mendalam untuk membuktikan dugaan tersebut.
· Lokasi dan waktu kajian ANDAL yang menggambarkan wilayah di mana kajian akan dilakukan serta faktor waktu yang berkaitan dengan kajian.
Pernyataan dampak sebaiknya meliputi unsur-unsur informasi berikut ini:
· Komponen rencana kegiatan yang diperkirakan menjadi dampak.
· Komponen lingkungan hidup yang diperkirakan terkena dampak.
· Parameter yang harus dikaji dalam ANDAL.
· Lokasi prakiraan awal sebaran dampak.
· Waktu di mana dampak diperkirakan terjadi.

Faktor dan Fokus dalam pelingkupan
           
Faktor penting dalam pelingkupan
1.Deskripsi rencana kegiatan
2.Kondisi Lingkungan
3.Tanggapan masyarakat
4.Kegiatan Sekitar.

        Fokus Pelingkupan :ditujukan pada hal strategis dan hal yang mendasar sebagai dasar pertimbangan.Hal pertimbangan yang dimaksud adalah baku mutu, treshold,daya tampung lingkungan,keunikan,kerentanan atau sensifitas lingkungan,penerimaan sosial dan,isu nasional atau global.
       Proses pelingkupan dibagi menjadi dua, yaitu 1) pelingkupan dampak penting dan 2) pelingkupan wilayah studi dan batas waktu kajian. Setelah informasi mengenai rencana kegiatan (sumber dampak) serta rona lingkungan hidup (penerima dampak) sudah terkumpul, Pelaksana Kajian siap untuk beranjak ke inti proses pelingkupan, yaitu mengidentifikasi dampak yang nantinya perlu dikaji dalam ANDAL.

             Proses ini terdiri dari tiga langkah, yaitu:
1. Identifikasi Dampak Potensial. Esensinya adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut. Langkah ini menghasilkan daftar “dampak potensial”. Mengiventarisasi bidang atau hal yang perlu diperhatikan karena dinilai pentinga oleh pihak pemrakarsa,masyarakat, pemerintah,dan kepentingan ilmiah.
2. Evaluasi Dampak Potensial. Esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji). Langkah ini menghasilkan daftar “dampak penting hipotetik”.
3. Klasifikasi dan Prioritas. Tujuannya adalah mengelompokkan dampak-dampak yang akan dikaji agar mudah dipahami dan digunakan dalam menentukan strategi kajian. Langkah ini menghasilkan kelompok-kelompok dampak dan urutan prioritas dampak.

Jenis Studi AMDAL (dalam PP 51 tahun 1993)
u AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
u AMDAL Terpadu / multisektor –yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang sifatnya terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Misalnya pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga uap untuk energi, dan pelabuhan untuk distribusi dan produksinya. Disini lebih dari satu instansi, yaitu Dep. Perindustrian, Dep. Kehutanan, Dep. Pertambangan, dan Dep. Perhubungan.
u AMDAL Kawasan ditujukan untuk satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contoh Pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya, karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh Kawasan.
u AMDAL regional – sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab dan berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.

KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
u Konsultasi Publik/ Sosialisasi kegiatan
+ Pengumuman di media massa
+ Pemasangan papan nama di lokasi kegiatan
+ Pertemuan dengan masyarakat yang langsung terkena kegiatan dan yang berada di sekitar kegiatan.
· Kerangka Acuan. Disusun Pemrakarsa, diajukan ke Komisi
· Penilaian Kerangka Acuan.
  • Dipresentasikan di Komisi, surat persetujuan selambat-lambatnya 75 hari.
  • Ditolak, direvisi, diterima (Penilaian Komisi)
  • Apabila ditolak kembali presentasi setelah diperbaiki terlebih dahulu
  • Apabila direvisi (perbaikan biasanya hanya dengan komisi teknis)
  • Studi ANDAL, RKL dan RPL. Disusun Pemrakarsa, diajukan ke Komisi.
  • Penilaian ANDAL, RKL dan RP L
  • Dipresentasikan di Komisi, surat persetujuan selambat-lambatnya 75 hari.
  • Ditolak, direvisi, diterima (Penilaian Komisi)
  • Apabila ditolak kembali presentasi setelah diperbaiki terlebih dahulu
  • Apabila direvisi (perbaikan biasanya hanya dengan komisi teknis)
  • Diterima à Dikeluarkan Surat Kelayakan Lingkungan.

1. Kerangka Acuan (KA)
u Adalah dokumen yang berisi uraian Deskripsi Proyek dan Ruang Lingkup Kajian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
u Kegunaan :
u Sebagai dokumen panduan untuk melaksanakan studi
u Membatasi atau memfokuskan kajian pada hal-hal penting

Kewajiban Pemrakarsa :
u Melaksanakan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan
u Melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan kepada instansi pengendali dampak dan instansi yang membidangi kegiatan sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen RKL dan RPL

Keterbukaan AMDAL :
u Rencana kegiatan wajib diumumkan kepada masyarakat oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa sebelum kegiatan dilaksanakan
u Semua dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umum

KOMISI PENILAI AMDAL :
u Tingkat Pusat : Dibentuk oleh Menteri, kedudukan di instansi yang ditugasi
u Tingkat daerah :
+ Propinsi dibentuk oleh Gubernur
+ Kota/ Kabupaten dibentuk oleh Walikota / Bupati
+ Berkedudukan di Instansi yang ditugasi
Tingkat Pusat dan Tingkat daerah dibantu oleh Tim Teknis yang berasal dari berbagai instansi yang terkait dengan rencana kegiatan.

Cakupan kegiatan :
+ Komisi Pusat/ Tingkat Pusat : Rencana-rencana kegiatan : bersifat strategis, menyangkut pertahanan dan atau keamanan negara ; meliputi lebih dari 1 wilayah propinsi ; lokasi rencana kegiatan terletak di wilayah sen
gketa dengan negara lain ; ruang lautan ; lintas batas negara.
+ Komisi Daerah : Segala rencana kegiatan yang berada di luar kewenangan Komisi Pusat.
u Propinsi : Wilayah atau lokasi kegiatan lebih dari 1 kota atau kabupaten
u Kota / Kabupaten : Lokasi wilayah atau rencana kegiatan sepenuhnya berada pada batas   administrasi satu kota atau satu kabupaten.

Revisi AMDAL
Revisi AMDAL atau perbaikan AMDAL jarang dilakukan. Revisi AMDAL pada beberapa kasus dilakukan apabila rencana kegiatan mengalami perubahan. Kesepakatan Revisi AMDAL biasanya disepakati terlebih dahulu oleh Komisi setelah melalui proses penilaian. Kondisi dimana Revisi AMDAL dilakukan adalah sebagai berikut :
u Bila RKL dan atau RPL tidak dilaksanakan dan atau dinilai kadaluarsa, tidak dilaksanakan sesuai rencana, terdapat stagnasi yang cukup lama.
u Terdapat perubahan dalam design kegiatan
u Terjadi perubahan lingkungan yang nyata
u Peraturan tentang revisi/ adendum AMDAL sedang dipersiapkan
Komponen kegiatan dan komponen lingkungan yang mengalami perubahan mendasar dan atau besar meliputi :
u Perubahan mendasar dan atau besar dari kegiatan : Perubahan design, perubahan bahan baku, perubahan kapasitas.
u Perubahan mendasar dan atau besar dari Komponen lingkungan berupa : Perubahan RTRW, perubahan penggunaan lahan, perubahan komunitas/ ekosistem
Prakiraan dan Evaluasi, RKL dan RPL yang terkait pada perubahan.

Macam Dokumen Amdal
  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisi Dampak Lingkungan
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan

  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan

Comments

Popular posts from this blog

Laporan Sel Darah Merah Manusia dan Katak

Tipe Paruh Burung Berdasarkan Fungsinya beserta contohnya

Metode Penelitian Tingkah Laku Hewan